PANGKALPINANG, Dexa
– Komisi Pengawasan Kejaksaan (Komjak) menganggap bahwa penunjukan Direktur Berita di JAK TV, Tian Bahtiar (TB), menjadi tersangka oleh penyelidik Jaksa Agung Muda Bidang TindakanPidana Spesial (Jampidsus) dari KejaksaanAgung berdasarkan indikasi ada nya persefeka tan.
Tian Bahtiar dicurigai telah menciptakan cerita negatif berupa laporan pers yang tidak menguntungkan KPK terkait dengan kasus pengelolaan dugaan suap terkait skandal korupsi timah dan impor gula.
Ketua Komjak Pujiyono Suwadi mencurigai bahwa Tian Bahtiar juga terlibat dalam kolaborasi dengan pengacara untuk menghalang-halangi proses penyelidikan yang dijalankan oleh Kejagung.
“Yang menjadi aneh adalah adanya konspirasi yang timbul bukan sebagai bagian dari proses hukum yang netral, tetapi atas perintah dari pihak yang bertentangan dengan penegakan hukum,” ungkap Pujiyono saat menghadirkan diri di hadapan Dexa pada hari Rabu (23/4/2025).
Pujiyono mengatakan bahwa penentuan status tersangka bagi Direktur Pemberitaan dari JAK TV tersebut tidak disebabkan oleh isi liputan berita yang bersifat negatif dan diyakini telah dimodifikasi oleh Tian Bahtiar.
Meskipun demikian, ia menyatakan bahwa penyelidik mendeteksi ada indikasi kerjasama antara Tian Bahtiar dengan satu orang pengacara yang bertujuan untuk mencegah proses penyelidikan dari tahap awal.
Lebih jauh lagi, para penyelidik mengungkapkan ada arus uang menuju dompet pribadi dari para pejabat senior di JAK TV itu.
“Terlebih lagi jika orang tersebut tidak merupakan pengacara untuk terdakwa. Hal ini menciptakan keraguan,” ujar Pujionoto.
Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret (UNS) menyatakan bahwa kritikan terhadap aparat penegak hukum merupakan suatu fenomena yang lumrah dan bahkan positif sebagai elemen dalam sistem mekanismenya.
check and balances.
Namun, menurut Pujiyono, apabila kritik dibuat atas dasar permintaan tertentu dan menjadi elemen dalam skenario yang bertujuan untuk mempengaruhi pelaksanaan hukum, hal tersebut malah dapat merusak keadilan.
“Bila kritik disusun sebagai rancangan undang-undang atas permintaan, hal tersebut yang menimbulkan masalah,” katanya.
Pujiyono menyatakan bahwa Komisi Kejaksaan akan tetap memantau jalannya proses hukum untuk memastikan keadilan, keterbukaan, serta tanpa adanya campur tangan pihak manapun.
Dia juga menegaskan keharusan memelihara azas praduga tidak bersalah dan menghargai proses peradilan yang sedang berlangsung.
“Kami sepenuhnya mendukung tugas jurnalistik yang dilakukan dengan profesionalisme, kemandirian, serta tanggung jawab,” ungkap Pujiyono.
“Kemerdekaan media adalah fondasi utama di negeri demokratis, namun tak seharusnya dimanfaatkan demi maksud yang bertentangan dengan nilai-nilai keadilan dan transparansi,” tegasnya.