Dexa, Jawa Tengah –
Pembodohan lelaki di Sukoharjo, Jawa Tengah akhirnya ketahuan sesudah berhasil menikahkan diri dengan perempuan yang lebih muda dan memiliki anak bersamanya.
Ternyata pria yang menjadi suami wanita muda tersebut sudah beristri. Selain itu, profesinya tak seperti pengakuannya dulu.
Seorang pria yang bernama Ikhsan Nur Rasyidi (32) telah menipu seorang wanita muda berinisial EAP (23) dengan tujuan agar dapat melanjutkan pernikahan lagi.
EAP tanpa disadari menikahkan Ikhsan sebagai istrinya yang kedua, meskipun sebelum pernikahan, Ikhsan menyatakan dirinya adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan masih single.
Ikhsan bahkan menyebut dirinya sebagai alumni dari Fakultas Teknik di Universitas Gadjah Mada (UGM).
Bukan hanya itu saja, Ikhsan juga memalsukan berbagai macam dokumen kependudukan guna membujuk EAP.
Akhirnya dengan terang-terangan EAP menikah dengan Ikhsan pada tahun 2021 tersebut.
Hubungan keluarganya berlangsung harmonis hingga akhirnya dikaruniai seorang anak dari ikatan perkawinannya.
Namuk ketika EAP mau pecah Kartu Keluarga (KK) untuk membuat akte kelahiran anak alami kesulitan.
Karena Kartu Keluarga (KK) suaminya belum tercatat di Dinas Kependudulan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).
Dari sinilah terkuaknya pembohongan Ikhsan yang sebenarnya telah memiliki isteri dan buah hati.
Di samping itu, Ikhsan bukanlah pegawai negeri sipil. Justru dia adalah teknisi perbaikan mesin cuci.
Karena kebohongan tersebut, Ikhsan sekarang dimasukkan ke dalam penjara oleh istrinya sendiri.
Takdir pernikahan pasca sang suami diketahui telah berbohong
Ikhsan Nur Rasyidi, seorang laki-laki berumur 32 tahun, ditetapkan sebagai tersangka di Pengadilan Negeri (PN) Sukoharjo, Jawa Tengah, karena telah melakukan kecurangan untuk dapat kembali menikah.
Dia bahkan menciptakan berbagai macam dokumen palsu, termasuk KTP, Kartu Keluarga, surat pengantar pernikahan, kesepakatan calon mempelai, serta ijazah universitas.
Dalam melakukan kegiatannya, Ikhsan menyatakan dirinya sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan alumni FakULTAS TEKNIk UNIVERSITAS GADJAH MADA (UGM).
Ikhsan adalah seorang penduduk dari Kecamatan Mojolaban, yang berada di Kabupaten Sukoharjo.
Dia sudah menikah dengan seorang istri dan mempunyai satu orang anak.
Dia pun tidak bekerja sebagai pegawai negeri sipil. Aktivitas rutinnya adalah memperbaiki dan merawat mesin cuci.
Namun, Ikhsan membangun kisah palsu dirinya sebagai Pegawai Negeri Sipil yang lulus dari Universitas Gadjah Mada agar dapat menikahi lagi perempuan muda bernama EAP (23).
Dia juga mengubah data demi menikahi seorang perempuan dari Kelurahan Jetis, Kecamatan/Kabupaten Sukoharjo tersebut.
Ikhsan justru merubah nama asli ayahnya dari Donokuncoro menjadi Kuncoro.
Sifat sejati Ikhsan akhirnya terungkap setelah dia berhasil melangsir pernikahan dengan EAP pada tahun 2021.
Dulu, EAP berencana memecah Kartu Keluarga (KK) agar dapat membuat akta kelahiran bagi si anaknya.
ternyata, Kartu Keluarga milik si suami tidak tercatat di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Solo.
Selanjutnya, EAP dialihkan menuju Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Sukoharjo.
Di Sukoharjo, nomor Kartu Keluarga (KK) serta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dari suami yang menyatakan diri sebagai penduduk Solo juga tidak teregistrasi.
Akan tetapi, ditemukan bahwa nama suami telah tercatat dalam Kartu Keluarga (KK) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang lain, dengan status pernikahan serta memiliki seorang anak.
Setelah kebenaran itu terbongkar, EAP pun memulai pencarian untuk mengetahui latar belakang sang suami.
Akhirnya dia berhasil mengungkap lokasi dari sang istri pertama terdakwa.
Maka, begitu segalanya sudah terbongkar, saya berusaha menemukan istrinya yang pertama dan pada akhirnya berhasil bersua dengannya.
“Setelah pertemuan tersebut ternyata terdakwa telah menikah dan memiliki seorang anak,” ungkap EAP di hadapan majelis hakim, Senin (21/4/2025).
Di samping itu, profesi tersangka pun diketahui. Dia bukan pegawai negeri sipil, tetapi justru teknisi mesin cuci.
“Pernyataan istrinya yang pertama menyebut bahwa terdakwa bukan seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS), tetapi hanyalah teknisi mesin cuci laundry di wilayah Kecamatan Laweyan,” jelasnya.
Dari hubungan perkawinannya dengan terdakwa, EAP diberkahi dengan seorang anak yang kini telah berumur 2 tahun.
Pada bulan September tahun 2022, pernikahan antara EAP dan Ikhsan yang seharusnya terjadi di Pengadilan Agama Sukoharjo akhirnya dibatalkan secara sah.
Setelah veredicta itu, EAP mengajukan laporan terhadap Ikhsn ke Kepolisian Resort Sukoharjo di bulan Oktober tahun 2022.
Ikhsan dan EAP memulai hubungannya di tahun 2020.
Pada waktu tersebut, Ikhsan secara teratur membeli es di lokasi dimana EAP berkarir.
“Terkadua nyaris membeli sesuatu dua sampai tiga kali sehari. Melalui kebiasaan itu kita mulai berkenalan,” jelasnya.
Di sana, bibit-bibit kasih sayang mulai berkembang, dan akhirnya mereka memilih untuk mengikat janji suci pada tanggal 17 September 2021.
Saat memahami tentang terdakwa, EAP tidak pernah diajak bertemu dengan keluarga Ikhsan.
Terkadua menyatakan bahwa ia telah hilang kontak dengan keluarganya sejak sang ibu meninggal di Desa Plumbon, Kecamatan Mojolaban.
Meski sudah mendekati acara pernikahan keluarga untuk pernikahan tersebut, terdakwa mencabutnya dengan dalih adanya kerabat yang wafat.
“Telah disiapkan dan sudah jadi. Terdakwa secara tiba-tiba mencabut rencana pertemuan keluarga dengan dalih Bude-nya telah meninggal,” terangnya.
Pada saat pernikahan, seluruh biaya di tanggung oleh pihak EAP, dikarenakan Ikhsan berkata ATM-nya mengalami kerusakan.
Sekarang terdakwa berkata keras di hadapan orang tua saya, segala permintaannya pun dipenuhi.
“Akhirnya, saya meminjam dari ibu sebesar 11 juta rupiah untuk biaya pernikahan dan maharnya,” ungkapnya.
Artikel ini sudah dipublikasikan di
Tribunnews.com
Baca
Berita Populer