Lunasi Hutang Mantan Rp 1,3 Miliar, Wanita Rela Bantu Keluarga Meski Telah Menikah Dengan Ortu Lain


dexandra.online

Tidak diketahui apa yang ada di pikiran seorang wanita tentang mantannya.

Sebuah perempuan berkarakter baik dari negeri Tiongkok itu menjadi sorotan publik baru-baru ini.

Saya membantu melunasi hutang mantan pacar yang sudah meninggal dunia akibat kecelakaan.

Bukan main-main, hutang dari mantan pacarnya tersebut mencapai angka Rp 1,3 miliar.

Di samping itu, dia juga menjaga kedua ortu mantan suaminya walaupun dia telah menikah.

Dikutip dexandra.onlinedari mStar via
TribunTrends.com
, Kamis (24/4/2025), istri luar biasa adalah ungkapan yang sangat sesuai untuk menggambarkan seorang perempuan dari Hunan, China, yang bersedia memikul tugas membayar hutang mantan kekasihnya yang telah meninggal dunia akibat kecelakaan lalu lintas.

Wang Ting (34) telah berpacaran dengan pengusaha Zeng Zhi selama beberapa tahun hingga akhirnya kehilangan dirinya di tahun 2016.

Setelah meninggalnya Zeng Zhi, Wang Ting menyadari bahwa almarhum belum membayar upah para pekerja, tagihan belanjaan, serta hutang ke beberapa sahabatnya.

Dia bersumpah untuk membayar seluruh hutang sebesar 600.000 yuan (kira-kira Rp 1,3 miliar) yang tertinggal karena keluarga sang meninggal dunia tidak dapat memikul bebannya lagi.

Untuk menyelesaikan hutangnya, Wang Ting merogoh kocek seluruh tabungan senilai 200.000 yuan dan berpindah ke propinsi lain demi mendapatkan pendapatan ekstra.

Di samping itu, dia meminjamkan 60.000 yuan kepada seorang teman guna menyelesaikan kewajiban keuangannya.

Bukan hanya itu saja, Wang Ting juga bertanggung jawab untuk merawat orangtua serta pamannya yang adalah kekasih alm dari kekasihnya tersebut.

Di tahun 2020, Wang Ting mengantongi pernikahan dengan seorang laki-laki lain, namun ia tak meninggalkan kewajibanannya kepada keluarga Zeng Zhi.

Ya, yang turut melibatkan orangtua Zeng Zhi, memberikan sambutan sangat berkesan pada acara pernikahannya.

Anda berdua akan tetap menjadi orang tua saya dan yang paling penting dalam kehidupan saya.

Mulai saat ini, saya akan mempunyai enam orang tu,’ ujarnya.

Perbuatan istimewa Wang Ting sudah mendapat pujian dari berbagai kalangan di media sosial yang kagum dengan kejujuran sang perempuan itu.

“Dia orangnya sangat setia.

“Pacar yang sudah meninggal dan keluarganya tentunya telah menghadiahkannya perlakukan yang baik sebelumnya,” ujar netizen tersebut.

Ting Wang sekarang menjalankan dua usaha, yaitu satu di bidang kuliner dan lainnya dalam industri pariwisata.

Pendapat netizen mengenai kesuksesan perempuan tersebut adalah imbalan untuk semua kebajikannya dan pengorbanannya.

Seorang wanita tua membuat pengorbanan lagi yang sama besarnya.

Takdir pilu menghampiri seorang wanita yang rela melaksanakan tindakan berani agar putranya dapat bekerja.

Si ibu donorkan liver untuk orang lain dengan imbalan pekerjaan untuk sang anak.

Ibu itu berinisial K asal Korea Selatan.

Sayang sekali, tindakan keliru yang dilakukannya menghasilkan akhir yang menyedihkan.

Menurut laporan dari Eva.vn pada hari Senin (26/12/2022), awalnya K mendapatkan informasi mengenai seorang direktur di sebuah perusahaan konstruksi yang sedang menderita penyakit serius.

Peristiwa tersebut terjadi di bulan Februari tahun 2022.

Direktur ternyata memerlukan operasi hati untuk menyelamatkan nyawanya.

Kemudian dia bertemu dengan N, seorang pegawai di perusahaan konstruksi yang diketuai oleh sang Direktur.

Bukan hanya sebagai karyawan, dia pun merupakan sahabat dari sang putra yang menjabat sebagai Direktur di perusahaan konstruksi itu.

Menurut laporan dari TribunStyle (grup dexandra.online), saat bertemu dengan N, K menyatakan kesiapannya untuk mendonorkan hati kepada sang direktur sebagai ganti balas sebesar 100 juta won atau kurang lebih setara dengan Rp 1,2 miliar.

Bukan hanya itu, K berharap anak laki-lakinya dapat diterima kerja di perusahaan yang dimiliki sang direktur.

Berkat hubungan dengan N, anak si direktor akhirnya menerima kondisi yang diajukan oleh K.

Di bulan Maret 2022, K dirawat di sebuah rumah sakit yang berlokasi di Seoul guna menjalani pemeriksaan kesehatan sebelum proses mendonorkan organ tubunya.

Saat itu K berpura-pura menjadi menantu sang direktur.

Hal itu dilakukan untuk menghindari kecurigaan staf rumah sakit.

Satu minggu setelah itu, K diakui oleh National Institute of Blood, Tissue, dan Organ sebagai pendonor organ yang layak.

Tetapi ketika K sedang dalam perawatan di rumah sakit guna mempersiapkan operasi transplantasi hati, dia justru terinfeksi Covid-19.

Akhirnya, prosedur transplantasi hati ditangguhkan.

Selama K dirawat di rumah sakit, seorang perawat menemukan hubungan yang mengganggu antara K dengan penjagaannya, sehingga dia curiga hal tersebut berkaitan dengan penyelundupan organ tubuh.

Perawat tersebut memilih untuk melaporkan kejadian kepada pihak berwajib.

Operasi trasplantasi hati pada akhirnya dibatalkan.

Pada saat kasus tersebut ditangani dan diproses hukumnya, sang direktur dari perusahaan konstruksi ini meninggal dunia pada bulan Juli tahun 2022.

Pengepulan organ tubuh manusia secara tegas dilarang oleh undang-undang di Korea saat ini.

Urusan Undang-Undang tentang Penyelamatan Organ di suatu negeri telah mematok sanksi bagi setiap individu yang bersumpah akan memberikan atau menerima manfaat moneter atau bentuk penggantian lainnya dalam hal organ, ataupun mendukung atau merangsang pihak ketiga terkait hal tersebut.

Pada tanggal 20 Desember 2022, K dan N diantar ke pengadilan.

K memohon pengurangan hukumannya dengan dalih bahwa dia tidak menyadari telah menyalahi aturan yang berlaku.

Ia mengaku sangat sedih.

Saya berpikir bahwa putra saya akan memperoleh pekerjaan apabila prosedur bedahnya sukses.

“Saya pun jadi serak karena mereka bersikeras akan memberikan saya sejumlah uang,” katanya.

Pada saat bersamaan, N yang bertanggung jawab atas perdagangan organ ilegal melakukannya lantaran terkait dengan sang ayah seorang temannya.

Di penghujung hari, K dijatuhi denda senilai 3 juta won atau kira-kira setara dengan Rp36 juta.

N serta pihak-pihak yang terlibat dipenjara masing-masing selama 6 bulan dan 1 tahun.

“Penyitaan serta transplatasi organ dibatalkan menurut undang-undang sebab bisa merusak kesejahteraan publik dan menciptakan bahaya bagi kondisi fisik dan eksistensi baik pendonor ataupun penerima jika dipraktekkan dalam bentuk apa pun. Sehubungan tindakan kedua tersangka tersebut bertentangan dengan aturan ini, maka sanksi pidana tak dapat dicegah,” jelas pengadilan.

Hukuman K dianggap lebih lunak dibandingkan dengan terdakwa yang lain.

“Kami mencatat partisipasinya dalam tindakan pelanggaran kecil serta situasi dimana ia tak menerima upah sebagaimana telah disepakati usai pembatalan operasi,” tambahnya.

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *