dexandra.online
– Penangkapan sementara ijazah bekas pegawai oleh sebuah firma di Surabaya baru-baru ini menjadi berita utama.
CV Sentosa Seal milik Jan Hwa Diana mendapat perhatian karena diduga menahan ijazah mantan karyawan mereka.
Insiden itu mengungkapkan kemungkinan adanya pelanggaran lain, seperti pengurangan upah pekerja dan berkas perizinan bisnis yang tak lengkap.
Apa sajakah hal-hal penting yang harus Anda pahami mengenai kasus penahanan ijazah oleh CV Sentosa Seal?
Bagaimana kasus ini bermula?
Penangkapan sementara ijazah yang dilakukan oleh PT Sentosa Seal dimulai setelah seorang mantan pegawai mengajukan keluhan kepada Wali Kota Surabaya, Armaujhi, lewat saluran YouTube resminya.
Eks karyawan tersebut mengakui ijazah SMA-nya ditahan oleh perusahaan tempat ia bekerja sebelumnya, CV Sentosa Seal.
Mengikuti laporan tersebut, Armuji melaksanakan sidak secara tiba-tiba ke tempat perusahaan pada tanggal 9 April 2025.
Tetapi, dia dihalangi untuk memasuki tempat tersebut dan saat berusaha menghubungi perusahaan, Armuji justru dituding sebagai pembohong.
Tak lama setelah sidak, pemilik perusahaan Han Jua Diana justru melaporkan Armuji ke Polda Jawa Timur dengan tuduhan melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Namun Armuji menegaskan bahwa dia bersedia menghadapi proses hukum tersebut dan berencana untuk membawa tuntutan kembali terhadap perusahaan itu karena ia merasa telah dituduh palsu dan kurang dihormati sebagai seorang pejabat publik.
Apa upaya yang dilakukan korban penahanan ijazah Sentosa Seal?
Di tanggal 14 April 2025, Nila Handiani, yang merupakan salah satu orang terdampak dari pemblokiran ijazah, secara resmi mengajukan laporan tentang insiden tersebut ke SPKT Polres Pelabuhan Tanjung Perak di Surabaya.
Ijazah aslinya milik Nila Handiani tetap disimpan oleh CV SS walaupun dia telah pindah dari tempat itu. Dia membutuhkan dokumen tersebut untuk melamar pekerjaan baru.
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi yang memberikan dukungan kepada para korban, memerintahkan Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) agar mengawasi Nila sepanjang proses pengaduan.
Tidak hanya Nila, sekitar 31 eks pegawai dari Sentosa Seal juga mengadukan tudusan pemegangan ijazah mereka kepada Kepolisian Resort Pelabuhan Tanjung Perak pada hari Kamis tanggal 17 April 2025.
Mereka ditemani secara langsung oleh Wali Kota Surabaya, Kepala Disperinaker, dan juga pengacara mereka.
Apakah ada tindakan melanggar hukum lainnya yang dilakukan oleh perusahaan Han Jua Diana?
Di luar penyitaan sertifikat pendidikan bagi mantan pekerjanya, ternyata perusahaan milik Diana juga dikenal menerapkan regulasi yang tidak menguntungkan para pegawai mereka.
Beberapa di antaranya meliputi perusahaan mengurangi gaji karyawannya senilai Rp 10.000 jika mereka menjalankan ibadah salat Jumat.
Di samping itu, perusahaan mengenakan hukuman finansial yang signifikan jika karyawan absen tanpa alasan. Apabila karyawan tidak datang sekali saja, pengurangan gajinya setara dengan dua hari upah.
Ternyata kemudian ditemukan bahwa perusahaan tersebut bahkan tak mempunyai lisensi bisnis. Sentosa Seal cuma dijumpai memiliki SKRK pada tahun 2012 serta IMB yang terbit pada 2013.
Pejabat tidak menemukan Nomor Induk Berusaha (NIB) serta Tanda Daftar Gudang (TDG) di dalam sistem OSS terkait gudang itu.
Sebelum mengambil keputusan untuk menutup bisnis yang dimiliki oleh Diana, Eri pertama-tama melakukan koordinasi dengan Departemen Perdagangan.
Karena itu, aturan mengenai TDG ditetapkan dalam Pasal 3 dari Permendag RI Nomor 90/M-DAG/PER/12/2014 yang berjudul Tentang Penataan dan Pembinaan Gudang.
Apa tindakan yang diambil oleh Pemerintah Kota Surabaya terhadap kasus ini?
Akibat dari penyitaan ijazah mantan pegawai serta adanya dugaan pelanggaran lainnya, pada akhirnya gudang yang dimiliki oleh perusahaan tersebut ditutup sementara.
Pemerintah Kota Surabaya telah mengunci gudang dari CV Sentosa Seal yang terletak di Pergudangan Margomulyo Suri Mulia Permai Blok H-14, Surabaya, Jawa Timur.
Penguncian dilakukan dengan pengawasan yang ketat dari anggota Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya. Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, AKBP Wahyu Hidayat, juga ikut mengawasi prosedur tersebut.
Di sisi lain, sang pemilik perusahaan, Jan Hwa Diana, tak melawan atas tindakan penutupan usahanya tersebut.
Laporan yang disampaikan oleh korban penahanan ijazah menunjukkan tindak pidana, tetapi penyegelan oleh Pemerintah Kota berhubungan dengan proses perizinannya.
Pelaporan korban dan tindakan pemblokiran merupakan dua aspek terpisah tetapi masih berkaitan dengan kasus yang sama.
(Sumber: dexandra.online/Andhi Dwi Setiawan, Aloysius Gonsaga AE, Icha Rastika)