JAKARTA, dexandra.online–
Diskusi tentang penggulingan Gibran Rakabuming Raka dari posisi calon wakil presiden Republik Indonesia sedang berlangsung, terkait dengan tuntutan yang datang dari Forum Purnawirawan TNI-Polri.
Ide yang mengejutkan tersebut dikirim langsung ke Majelis Permusyarawaran Rakyat (MPR) dan mengundang diskusi masyarakat umum seputar batasan wewenang serta perkembangan politik setelah Pilpres 2024.
Forum Purnawirawan TNI-Polri sudah menyarankan kepada MPR RI agar menghapuskan posisi putra Presiden ke-7 RI Joko Widodo sebagai peringkat kedua tertinggi di negara tersebut.
Apa pendapat Prabowo mengenai saran untuk mencopot Gibran?
Menyikapi tuntutan tersebut, Penasihat Khusus Presiden Bidang Politik dan Keamanan, Wiranto, menjelaskan sikap Presiden RI Prabowo Subianto.
Wiranto menilai, Prabowo menghormati aspirasi yang disampaikan oleh Forum Purnawirawan TNI-Polri, tetapi juga menyadari pentingnya memahami batasan kewenangan dalam sistem pemerintahan yang menganut prinsip trias politika.
Yang pertama, beliau harus mengenalisi terlebih dahulu isi tersebut.
statement
Itu, yaitu rincian dari berbagai proposal tersebut. Mereka dipertimbangkan satu per satu sebab ini bukanlah hal-hal kecil; melainkan persoalan-persoalan yang sungguh mendasar,” ungkap Wiranto saat memberikan keterangan pers seusai bertemu dengan Presiden Prabowo di Istana Kepresidenan, Jakarta, pada hari Kamis, 24 April 2025.
Di samping itu, Wiranto menggarisbawahi bahwa Prabowo sebagai Ketua Negara dan Ketua Pemerintahan hanya memiliki wewenang yang terbatas. Di dalam negeri dengan penerapan sistem trias politica, ada pembagian tegas di antara cabang eksekutif, legislatif, dan yudikatif.
“Namun, tentunya Presiden, sebagaimana pimpinan negara dan pemerintah, memiliki wewenang yang bukan tanpa batasan, benar? Ini berarti bahwa kewenangan dirinya pun dibatasi. Di dalam negeri yang mengadopsi sistem trias politic, terdapat pembagian tugas antara eksekutif, legislatif, dan yudikatif; mereka tidak boleh campur aduk,” papar Wiranto.
Prabowo hargai usulan Purnawirawan
Menurut pernyataan Wiranto tentang kebijakan pemerintah, Presiden Prabowo tidak akan membuat keputusan berdasarkan seorang diri atau tanpa mempertimbangkan beberapa sumber informasi.
“Ada berbagai sumber lain yang perlu diikuti oleh beliau. Selain itu, dia tidak membuat keputusan hanya dengan mengejar satu area saja; banyak aspek lain juga harus menjadi pertimbangan bagi presiden sebelum memutuskan,” ungkap Wiranto.
Walau terdapat pandangan positif maupun negatif seputar masalah ini, Wiranto menegaskan bahwa variasi sudut pandang di antara orang-orang merupakan sesuatu yang biasa. Dia berpendirian agar perbedaan opini itu tak merusak kenyamanan bersama saat bangsa kita menghadapi ujian-ujian nasional.
“Iya (termasuk kasus Gibran). Ada delapan poin tersebut, yang sekarang telah menyebar di media sosial. Banyak berita tentang hal ini juga sudah tampil. Oleh karena itu, beginilah sikap presiden: tidak menciptakan kekacauan, namun masih memberikan penghargaan,” jelas Wiranto.
Isi usulan dari Forum Purnawirawan apa?
Kelompok Purnawirawan TNI-Polri yang menyarankan untuk mencabut hak Gibran melibatkan berbagai figur berpengalaman, di antaranya ada 103 perwira tinggi bintang empat, 73 panglima armada, 65 kepala staf angkatan udara, serta 91 letnan kolonel.
Beberapa orang penting yang menandatangi proposal tersebut antara lain Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi serta Panglima Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI) pada masa 1988 hingga 1993, yakni Jenderal TNI (Purn) Try Sutrisno.
Pernyataan mereka mengandung delapan butir poin, di mana beberapa meliputi penentangan atas aturan pemerintah tentang pengembangan Ibu Kota Negara (IKN) dan pekerja asing, bersama dengan sejumlah saran.
reshuffle
terhadap menteri-menteri yang diduga terlibat dalam korupsi.
Adapun salah satu poin paling kontroversial adalah usulan pergantian Wakil Presiden yang disampaikan kepada MPR, berdasarkan dugaan bahwa keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Pasal 169 Huruf Q Undang-Undang Pemilu telah melanggar hukum acara MK dan Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman.
Respons sang adik
Kaesang Pangarep, Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI), yang merupakan adik Gibran, memberikan komentar mengenai permintaan Forum Purnawirawan TNI untuk mencopot kakaknya dari posisi sebagai Wakil Presiden.
Kaesang menyampaikan hal tersebut usai bertemu dengan Eri Cahyadi di kediaman resmi Wali Kota Surabaya, yaitu di Jalan Sedap Malam, Kecamatan Genteng, pada hari Jumat, 25 April 2025.
“Konstitusinya, Presiden dan Wakil Presiden telah terpilih secara langsung oleh masyarakat,” ujar Kaesang saat mengunjungi kediaman resmi Wali Kota Surabaya pada hari Jumat.
Namun, Kaesang enggan memberikan komentar tambahan tentang ide yang diajukan oleh mantan perwira militer tersebut. Ia hanya menyatakan bahwa proses pemilihan presiden dan wakil presiden telah sesuai dengan undang-undang dasar.
“Baiklah begitu saja, semuanya telah sesuai dengan konstitusi,” katanya.
Bagaimana sikap MPR?
Ahmad Muzani, Ketua MPR, menyampaikan bahwa dia telah mengetahui tentang permohonan yang datang dari Forum Purnawirawan TNI-Polri yang ingin mencabut posisi Gibran. Meski demikian, Muzani merespons bahwa ia belum sepenuhnya menganalisis usulan tersebut secara detail.
“Saya belum membaca itu. Belum mempelajari itu dan belum membaca. Baru mendengar juga beberapa, sekilas-sekilas,” ujar Muzani di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat.
Ketika diminta berkomentar tentang potensi pergantian Wakil Presiden Gibran, Muzani menyampaikan detail mengenai Proses Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024 sebelumnya. Menurut penjelasannya, pada saat pemungutan suara untuk Pilpres di tahun 2024, rakyat hanya menentukan siapa kandidat presiden dan wakil presiden yang mereka inginkan.
Setelah pengumuman kemenangan, orang yang diumumkan sebagai pemenang menjadi presiden terpilih dan wakil presiden terpilih.
“Siapakah yang diusulkan? Terdapat Prabowo bersama Gibran Rakabuming Raka, terdapat Ganjar beserta Mahfud MD, serta ada juga Anies dengan Muhaimin Iskandar. Ini adalah para kandidat presiden dan wakil presiden pada saat pemilihan Presiden tanggal 14 Februari 2024,” ungkap Muzani.
“Setelah KPU melakukan perhitungan suara, pasangan Prabowo Subianto dengan Gibran Rakabuming Raka terpilih sebagai pemenang dalam Pemilihan Presiden pada tanggal 14 Februari 2024,” lanjutnya.
Selanjutnya, Muzani menyebut bahwa jika Prabowo-Gibran diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK), hasil kemenangan mereka dianggap tak bermasalah dan tetap valid.
Akhirnya, kata Muzani, berdasarkan keputusan tersebut, MPR melakukan upacara pelantihan Presiden dan Wakil Presiden untuk periode 2024-2029. Oleh karena itu, Muzani menyatakan bahwa pelantikan Gibran menjadi WakilPresiden merupakan hal yang sah.
“Itu adalah prosesi pelantikan presiden dan prosesi pelantikan wakil presiden hasil pemilihan umum presiden 14 Februari 2024. Jadi, Prabowo adalah Presiden yang sah, Gibran adalah Wakil Presiden yang sah,” imbuh Muzani.
Bagaimana aturan soal pencopotan Wakil Presiden?*
Menurut Pasal 7B UUD 1945, usul pemberhentian Presiden dan/atau Wapres dapat diajukan oleh DPR kepada MPR dengan terlebih dahulu meminta Mahkamah Konstitusi (MK) untuk memeriksa, mengadili, dan memutus pendapat DPR bahwa Presiden dan/atau Wapres telah:
• Menjalankan tindakan yang melanggar hukum seperti menentang negara, suap menyuburkan kecurangan, melakukan kriminalitas serius, atau bertindak tidak terpuji; dan/atau
• Sudah tidak layak menjadi Presiden atau Wakil Presiden.
Proses ini mengharuskan adanya dukungan setidaknya 2/3 dari total anggota DPR yang hadir dalam suatu sidang paripurna, dengan syarat bahwa sidang tersebut harus diikuti oleh minimal 2/3 dari keseluruhan anggota DPR.
Setelah MK mengumumkan bahwa Presiden atau Wakil Presiden dinyatakan bersalah atas pelanggaran itu, DPR bisa melanjutkan proposal pemakzaman ke MPR.
MPR selanjutnya harus mengadakan rapat untuk menentukan proposal itu paling telat dalam jangka waktu 30 hari semenjak menerima permintaan tersebut.
Putusan MPR perlu dibuat selama sidang pleno yang minimal melibatkan 3/4 dari total anggotanya dan mendapatkan persetujuan sebanyak 2/3 dari anggota yang hadir.