Andi Widjajanto: Ganti Wakil Presiden? Pikirkan Secara Rasional dan Sesuai Undang-Undang


JAKARTA, dexandra.online

Mantan Gubernur Lemhannas, Andi Widjajanto, menanggapi usulan forum purnawirawan TNI-Polri yang meminta MPR RI untuk mengganti Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Andi merasa penting untuk mendapatkan klarifikasi tambahan dari para pensiunan tentang dasar-dasar di balik tuntutan mereka.

“Mungkin yang memerlukan klarifikasi dari para pensiunan tentara tersebut adalah alasan mereka menuntut penggantian wakil presiden, hal ini mungkin berkaitan dengan ketidakpastian mereka tentang masa depan Indonesia,” jelas Andi setelah menghadiri diskusi berjudul “Warisan Bung Karno untuk Asia-Afrika dan Keadilan Sosial Global” di kantor DPP PDI Perjuangan, Jakarta, pada hari Sabtu (26/4/2025).

Andi menambahkan, dunia saat ini dihadapkan pada berbagai tantangan, yang dapat memberikan tekanan berat kepada Indonesia.

Untuk menangani keadaan tersebut, dibutuhkan seorang pemimpin yang saling mendukung satu sama lain.

“Kebutuhan akan dua kepala negara yaitu presiden dan wakil presiden yang dapat saling mendukung dengan harapan bahwa kemampuan mereka mungkin melebihi dari yang saat ini ada,” tambahnya.

Namun, Andi juga menegaskan pentingnya penelaahan menyeluruh tentang pergantian wakil presiden. Dia mengingatkan kembali bahwa Gibran telah terpilih lewat jalannya demokrasi yang sah, yakni pemilihan umum atau Pemilu.

“Perlu ditangani dengan logika dan dianalisis secara mendalam karena proposal ini berkaitan erat dengan konstitusi, UUD 1945 yang telah menetapkan bahwa kepemimpinan berlangsung selama Lima Tahun setelah pemilihan umum. Ini merupakan metode demokratis kita untuk memilih pemimpin,” jelas Andi.

Dikutip dari
Tribunnews,
Berputar luas sebuah pengumuman dari Forum Purnawirawan Prajurit TNI yang berisi delapan butir pernyataan sikap.

Deklarasi ini ditandatangani oleh 103 purnawirawan jenderal, 73 laksamana, 65 marsekal, dan 91 kolonel.

Antara mereka yang menyetujui perjanjian tersebut terdapat Wakil Panglima Tentara Nasional Indonesia (TNI) untuk tahun 1999-2000, Jenderal TNI (Purnawan) Fachrul Razi, serta Panglima Angkatan Perang Republik Indonesia (ABRI) pada masa 1988-1993, yaitu Jenderal TNI (Purnawan) Try Sutrisno.

Berikut adalah 8 poin dari pernyataan tersebut:

1. Kembalikan UUD 1945 yang asli untuk menjadi acuan dalam bidang politik dan struktur pemerintahan.

2. Menyokong agenda kerja dari Kabinet Merah Putih yang terkenal dengan nama Asta Cita, selain progres pengembangan IKN.

3. Menyetop operasi PSN PIK 2, PSN Rempang, dan perkara-perkara sejenis yang menguntungkan segelintir orang sementara merugikan publik serta menyebabkan dampak negatif terhadap ekosistem.

4. Mencegah pekerja asing dari China memasuki wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan mengevakuasi mereka kembali ke negeri asalnya.

5. Pemerintah harus mengatur kembali penataan sektor pertambangan yang belum sesuai dengan peraturan serta Pasal 33 Ayat 2 dan Ayat 3 UUD 1945.

6. Mengganti para menteri yang dicurigai terkait kasus suap dan menangani secara keras pegawai negeri yang berhubungan dengan kepentingan dari mantan Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo.

7. Memulihkan peran Kepolisian Republik Indonesia dalam tugas Keamanan dan Ketertiban Masyarakat yang berada di bawah kendali Kementerian Dalam Negeri.

8. Menyarankan perubahan posisi Wakil Presiden kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) sebab putusan Mahkamah Konstitusi tentang Pasal 169 Huruf Q UU Pemilu dinilai bertentangan dengan prosedur hukum yang berlaku untuk Mahkamah Konstitusi serta Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman.

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *