dexandra.online
– Sebanyak 29 seniman yang merupakan bagian dari Asosiasi Vibes Suara Indonesia (VISI) telah mengirimkan permintaan ke Pengadilan Konstitusi (PK) guna meninjau kembali UU tentang Kekayaan Intelektual.
Sebagai langkah selanjutnya dalam kasus gugatan Ariel NOAH dan kawan-kawannya, MK telah memberikan respons publik.
Hakim dalam persidangan itu, Saldi Isra selaku wakil ketua dari Mahkamah Konstitusi, menegur VISI untuk merumuskan permohonan pengujian materi secara lebih jelas.
Sebagai informasi, VISI telah melayangkan gugatan terhadap Undang-Undang No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
Musikus-musikus ini mengkritisi terkait sistem serta mekanismenya hak cipta pertunjukan.
Lebih rinci lagi, mereka menuntut terkait dengan lima butir dari Undang-Undang Hak Cipta yaitu Pasal 9 bab III, Pasal 23 bagian V, Pasal 81, Pasal 87 paragraf I, serta Pasal 113 ayat II.
Berikut adalah titik-titik penting yang dijelaskan oleh Saldi Isra mengenai permintaan Ariel NOAH dan kawan-kawannya.
Permohonan tidak jelas
Menurut Saldi, permohonan VISI ke Mahkamah Konstitusi kurang jelas. Dia menekankan pentingnya penjelasan yang rinci dan komprehensif oleh para pengacara.
Permintaan untuk meninjau ulang aturan hukum harusnya tuntas, terutama bila merujuk pada pengecualian undang-undang. Ini bisa memiliki pengaruh yang signifikan di kalangan publik.
“Maka jika hal-hal yang kami minta atau permasalahkan kurang jelas, bagaimana orang lain bisa memberikan penjelasannya? Jangan hanya menyanyi dengan lirih saja; klarifikasi terhadap permohonan di Pengadilan Konstitusi pun mesti jelas pula,” ungkap Saldi Isra sebagaimana dicatat dalam kiriman kanal YouTube Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia.
Apabila tidak dijelaskan dengan tegas, berpeluang besar para hakim akan membuat keputusan.
“Peran dari pengacara adalah menyampaikan penjelasan yang jelas kepada Majelis Hakim supaya Majelis Hakim tidak keliru saat membuat keputusan. Ini sangat vital bagi para artis tersebut,” paparnya.
Hakim MK meminta VISI jelaskan detail kerugian musisi
Selanjutnya, MK mengharapkan agar para musisi menerangkan kerugian yang mereka derita.
Saldi menyatakan bahwa harus ditgetahui siapa saja di antara 29 orang tersebut yang mengalami dampak negatif akibat undang-undang atau aturan tertentu.
“Kerugiannya harus jelas dalam hal hak-hak konstitusi mereka. Di antara para seniman atau penyaji pertunjukkan ini, apakah ada yang sebelumnya telah mengalami dampak langsung akibat pasal-pasal yang disebutkan? Jumlah pemohon mencapai 29 orang,” kata Saldi.
“Bila hal tersebut dijelaskan, artinya kerugian telah terjadi,” tambahnya.
Permohonan dapat dinyatakan gugur
Selanjutnya, MK menyatakan bahwa para penggugat perlu memenuhi ketentuan yang telah diatur.
Kondisi yang dijelaskan oleh Saldi mencakup detil mengenai kerugian para pengaju.
Setelah VISI telah mengajukan laporan tentang kerugian yang sebenarnya, maka baru dapat memproses permohonan tersebut.
“Bila syarat ini tak dipenuhi, kita tidak akan melanjutkan ke inti dari permohonan. Oleh karena itu, batasi pada posisi hukumnya saja; sehingga pengajuan tersebut tidak bisa disetujui sebab sang pemohon tak mengalami dampak negatif ataupun risiko kerugian,” jelas Saldi Isra.
Sampaikan pesan kepada seluruh pemusik untuk tetap bersatu dan Harmoni.
Dalam tanggapannya terhadap permohonan musisi, Saldi isra juga berpesan agar tidak berseteru lagi.
Menurut dia, pertengkaran di kalangan artis hanya menambah kesulitan bagi orang lain.
“Sekali dunia ini tak memiliki keindahan, pasti menjadi sangat kaku dan membosankan. Namun jika para pelaku seni saling bertengkar, maka hal itu pun merepotkan bagi kami,” kata Saldi.