KABAR PRIANGAN
– Pemerintah Kabupaten Sumedang tengah mengkaji rencana revitalisasi Pasar Parakanmuncang, Kecamatan Cimanggung. Wakil Bupati Sumedang, M. Fajar Aldila, menyampaikan, pemerintah daerah belum menetapkan apakah proyek ini akan ditangani langsung oleh Pemkab atau melibatkan pihak ketiga.
Dalam rapat koordinasi yang digelar di Ruang Rapat Wakil Bupati dan dihadiri sejumlah kepala perangkat daerah, Wabup Fajar menjelaskan, keputusan akan mempertimbangkan kekuatan anggaran daerah.
Bila dikelola Pemkab, perlu dipastikan terlebih dahulu apakah fiskal daerah memadai, mengingat prioritas saat ini masih difokuskan pada pembangunan infrastruktur, terutama perbaikan jalan.
“Kalau ada sisa anggaran, itu pun langsung kita alokasikan ke sektor infrastruktur. Karena masih banyak jalan yang perlu diperbaiki,” ujar Wabup.
Sementara itu, apabila revitalisasi dilakukan oleh pihak ketiga, Pemda mewajibkan agar pendekatan kepada para pedagang dilakukan secara persuasif dan transparan.
Semua pihak di lingkungan pasar, termasuk pedagang dan PKL, perlu dilibatkan dalam dialog terbuka, terutama soal tarif dan mekanisme revitalisasi.
Wabup juga menekankan pentingnya legalitas yang sah dari pihak ketiga. Setiap langkah harus didasari dokumen resmi yang tidak bertentangan dengan perjanjian atau aturan yang telah ada sebelumnya.
Terkait potensi relokasi pedagang selama proses revitalisasi, Wabup menegaskan, lokasi relokasi harus jelas, tidak dilakukan secara sembarangan, dan mendapat persetujuan dari para pelaku usaha pasar.
Ia juga menggarisbawahi bahwa lokasi relokasi sebaiknya tidak lebih dari 50 meter dari pasar lama.
“Kami akan kaji bersama pihak ketiga agar proses relokasi dapat difasilitasi dengan baik dan diterima oleh para pedagang,” pungkasnya.***