geopolitikaidn
– NAGAN RAYA – Beberapa wilayah sedang mengumpulkan data tentang
Pegawai Pemerintahan Berdasarkan Kontrakkerja
(P3K) yang sekaligus menjabat sebagai ketua desa serta pegawai pemerintah desa.
Pendataan dilakukan menindaklanjuti Surat Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor: 100.3.3.5/1751/BPD Tanggal 30 April 2025, tentang Petunjuk Kepala Desa dan Perangkat Desa Diterima Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (
PPPK
)
Pemkab Nagan Raya, yang berada di provinsi Aceh, adalah salah satu pemerintahan daerah yang telah memulai proses pencatatan tentang P3K yang memiliki lebih dari satu posisi sekaligus sebagai pegawai desa. Penghitungan ini meliputi 222 wilayah desa serta 10 distrik dalam area setempat.
Setelah proses pendaftaran ini berakhir, kami (pemerintah daerah) akan mengundang para PPKP yang juga bertugas sebagai pegawai desa, untuk memberikan sosialiasi bahwa mereka dilarang memiliki lebih dari satu posisi,” ujar Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Nagan Raya, Aceh, Zulfikar Irhas di Nagan Raya pada hari Jumat (16/5).
Dia menyatakan bahwa P3K yang berperan ganda sebagai pejabat desa harus menentukan pilihan antara mengundurkan diri dari jabatan di desa untuk menjadi P3K atau sebaliknya.
“Regulasi serta kebijakan pemerintah telah sangat tegas, sebab P3K dilarang memiliki posisi ganda seperti menjadi kepala desa atau pekerja pemerintahan setempat. Oleh karenanya, nantinya mereka perlu memutuskan untuk tetap berada dalam satu dari kedua posisi tersebut,” jelas Zulfikar.
Sekarang, Bupati Nagan Raya, Aceh, Dr Teuku Raja Keumangan mengirimkan surat kepada semua camat dalam wilayahnya pada hari Rabu, tanggal 14 Mei 2025. Surat tersebut memiliki nomor: 100.3.3.5/|15 /2025 dan berjudul “Permohonan Data Kepala Desa dan Tenaga Teknis dari Pegawai Pemerintah Berdasarkan Kontrak” (PPPJK), untuk mendapatkan data tentang para kepala desa dan perangkat gampong yang juga bertugas sebagai pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Pencatatan ini mengacu pada Pasal 29 serta Pasal 51 dari UU No. 6 tahun 2014 tentang Desa seperti telah dimodifikasi berulang kali hingga akhirnya melalui UU No. 3 Tahun 2024 tentang revisi kedua atas UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa. Aturan tersebut menyebutkan bahwa kepala desa tidak boleh menjadi ketua atau anggota BPD, anggota DPR RI, DPD RI, DPDP provinsi, maupun DPDK kabupaten/kota, termasuk posisi lain yang spesifik disebutkan dalam regulasi.
Kemudian perangkat desa dilarang merangkap jabatan sebagai ketua dan/atau Anggota Badan Permusyawaratan Desa, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia, Dewan Perwakilan Daerah Provinsi atau Dewan Perwakilan Daerah Kabupaten / Kota dan jabatan lain yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.
Informasi yang didapatkan oleh jurnalis di wilayah Nagan Raya menyebutkan bahwa sekarang ada beberapa PPKP yang juga menjabat sebagai camat maupun pegawai pemerintah desa.
Selama ini mereka menerima gaji dobel dari jabatan yang diemban.
Meski sebagian kepala desa tidak mengambil gaji dari dana desa, tetapi beberapa aparatur desa menerima gaji dobel baik dari jabatan di PPPK maupun sebagai aparatur desa bersumber dari dana desa.
(antara/jpnn)