Pemerintah Provinsi Jawa Barat secara resmi memberlakukan jam efektif masuk sekolah pada pukul 06.30 WIB. Hal ini tercantum dalam Surat Edaran Nomor 58/PK.03/DISDIK Jam Efektif pada Satuan Pendidikan di Provinsi Jawa Barat.
Penerapan jam belajar dan waktu mulai pembelajaran, termasuk kebijakan 5 hari sekolah, ditetapkan oleh pejabat berwenang.
Pengaturan jam efektif pada satuan pendidikan sebagai berikut:
PAUD, RA dan KLB
Jam belajar efektif untuk Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Raudhatul Athfal (RA), dan Taman Kanak-Kanak Luar Biasa (KLB).
-
Senin sampai dengan Kamis
-
Waktu pembelajaran mulai pukul 06.30 WIB dengan durasi waktu pembelajaran minimal 195 menit per hari.
-
-
Jumat
-
Waktu pembelajaran mulai pukul 06.30 WIB dengan waktu pembelajaran minimal 120 menit per hari.
-
SD/MI/SDLB
Jam belajar efektif untuk Sekolah Dasar (SD)/Madrasah Ibtidaiyah (MI)/SDLB (Sekolah Dasar Luar Biasa).
Ketentuan 1 jam pelajar SD/MI sama dengan 35 menit. Sementara SDLB sama dengan 30 menit.
Kelas I
-
Senin s.d Kamis
-
Waktu pembelajaran mulai pukul 06.30 WIB dengan durasi waktu pembelajaran minimal 7 jam pelajaran per hari.
-
-
Jumat
-
Waktu pembelajaran mulai pukul 06.30 WIB dengan durasi waktu pembelajaran minimal 4 jam pelajaran per hari.
-
Kelas II
-
Senin s.d Kamis
-
Waktu pembelajaran mulai pukul 06.30 WIB dengan durasi waktu pembelajaran minimal 7 jam pelajaran per hari.
-
-
Jumat
-
Waktu pembelajaran mulai pukul 06.30 WIB dengan durasi waktu pembelajaran minimal 6 jam pelajaran per hari.
-
Kelas III s.d Kelas VI
-
Senin s.d Kamis
-
Waktu pembelajaran mulai pukul 06.30 WIB dengan durasi mata pembelajaran minimal 8,5 jam pelajaran setiap hari.
-
-
Jumat
-
Waktu pembelajaran mulai pukul 06.30 WIB dengan durasi mata pembelajaran minimal 6 jam pelajaran per hari.
-
SMP/MTs
Ketentuan 1 jam pelajaran di SMP sama dengan 40 menit.
Jam belajar efektif untuk Sekolah Menengah Pertama (SMP)/MTs (Madrasah Tsanawiyah):
-
Senin s.d Kamis
-
Waktu pembelajaran mulai pukul 06.30 WIB dengan durasi mata pembelajaran minimal 8,75 jam pelajaran setiap hari.
-
-
Jumat
-
Waktu pembelajaran mulai pukul 06.30 WIB dengan durasi mata pembelajaran minimal 6 jam pelajaran per hari.
-
SMPLB
Ketentuan 1 jam pelajaran di SMPLB sama dengan 35 menit.
Jam belajar efektif untuk Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa (SMPLB):
Kelas VII
-
Senin s.d Kamis
-
Waktu pembelajaran mulai pukul 06.30 WIB dengan durasi mata pembelajaran minimal 8 jam pelajaran setiap hari.
-
-
Jumat
-
Waktu pembelajaran mulai pukul 06.30 WIB dengan durasi mata pembelajaran minimal 6 jam pelajaran per hari.
-
Kelas VIII-IX
-
Senin s.d Kamis
-
Waktu pembelajaran mulai pukul 06.30 WIB dengan durasi mata pembelajaran minimal 8,5 jam pelajaran setiap hari.
-
-
Jumat
-
Waktu pembelajaran mulai pukul 06.30 WIB dengan durasi mata pembelajaran minimal 6 jam pelajaran per hari.
-
SMA/MA/SMLB
Ketentuan 1 jam pelajaran di SMA sama dengan 45 menit. Sementara SMLB sama dengan 40 menit.
Jam belajar efektif untuk Sekolah Menengah Atas (SMA) /Madrasah Aliyah (MA) dan Sekolah Menengah Luar Biasa (SMLB):
Kelas X
-
Senin s.d Kamis
-
Waktu pembelajaran mulai pukul 06.30 WIB dengan durasi mata pembelajaran minimal 10 jam pelajaran setiap hari.
-
-
Jumat
-
Waktu pembelajaran mulai pukul 06.30 WIB dengan durasi mata pembelajaran minimal 6 jam pelajaran per hari
-
Kelas XI-XII SMA
-
Senin s.d Kamis
-
Waktu pembelajaran mulai pukul 06.30 WIB dengan durasi mata pembelajaran minimal 9.75-11 jam pelajaran setiap hari.
-
-
Jumat
-
Waktu pembelajaran mulai pukul 06.30 WIB dengan durasi mata pembelajaran minimal 6 jam pelajaran per hari
-
Kelas XI-XII SMLB
-
Senin s.d Kamis
-
Waktu pembelajaran mulai pukul 06.30 WIB dengan durasi mata pembelajaran minimal 10,5 jam pelajaran setiap hari.
-
-
Jumat
-
Waktu pembelajaran mulai pukul 06.30 WIB dengan durasi mata pembelajaran minimal 6 jam pelajaran per hari
-
SMK/MAK
Ketentuan satu jam pembelajaran di SMK/MAK sama dengan 45 menit.
Jam belajar efektif untuk Sekolah Menengah Kejuruan (SMK)/Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK):
Kelas X-XI dan XII Program SMK 4 Tahun
-
Senin s.d Kamis
-
Waktu pembelajaran mulai pukul 06.30 WIB dengan durasi mata pembelajaran minimal 10,5 jam pelajaran setiap hari.
-
-
Jumat
-
Waktu pembelajaran mulai pukul 06.30 WIB dengan durasi mata pembelajaran minimal 6 jam pelajaran per hari.
-
Kelas XII Program 3 Tahun
-
Senin s.d Kamis
-
Waktu pembelajaran mulai pukul 06.30 WIB dengan durasi mata pembelajaran minimal 10,5 jam pelajaran setiap hari.
-
-
Jumat
-
Waktu pembelajaran mulai pukul 06.30 WIB dengan durasi mata pembelajaran minimal 6,25 jam pelajaran per hari.
-
Kelas XIII Program 4 Tahun
-
Senin s.d Kamis
-
Waktu pembelajaran mulai pukul 06.30 WIB dengan durasi mata pembelajaran minimal 10 jam pelajaran setiap hari.
-
-
Jumat
-
Waktu pembelajaran mulai pukul 06.30 WIB dengan durasi mata pembelajaran minimal 6 jam pelajaran per hari.
-
Pembinaan Terhadap Peserta Didik
-
Waktu pulang sampai pukul 17.30 WIB: Untuk bantu orang tua, sosial, keagamaan, minat/bakat.
-
Malam pukul 18.00-21.00 WIB: Kegiatan keagamaan, belajar di rumah, dan lainnya.
-
Sabtu-Minggu: Kegiatan keluarga/ekstrakurikuler atas pengawasan orang tua.