.dexandra.online.CO.ID, JEMBER – Penghancuran sebuah portal dimensi dengan ketinggian 2,4 meter yang terletak di jalur kereta api lintas kelurahan Baratan, kabupaten Jember, Jawa Timur dan ditempatkan oleh PT Kereta Api Indonesia (Persero) Wilayah Operational (Wilops) 9 Jember melalui pihak Pemerintahan Kabupaten (Setda) Jember menjadi sorotan publik setelah tersebarnya informasi ini ke dalam media sosial. Portal tingkat itu telah dipasangkan oleh PT KAI Wilops 9 Jember pada hari Selasa tanggal 22 April tahun 2025.
“Pembongkaran dari portal diatas itu dilakukan oleh kami sebab ditemukan pelanggaran terhadap regulasi, dan otoritas untuk jalur tersebut berada pada pemerintah kabupaten Jember,” ungkap Kepala Dinas Perhubungan Jember Agus Wijaya ketika disambangi via panggilan telpon, hari Sabtu tanggal 26 April tahun dua ribu dua puluh lima.
Menurut dia, Jalan Rasamala adalah jalan kelas 3 yang pengelolaannya menjadi tanggung jawab Pemerintah Kabupaten Jember. Oleh karena itu, Dinas Perhubungan Jember lah yang bertanggung jawab atas jalanan tersebut serta menurut aturan tinggi maksimal dari portal harus tidak melebihi 3,5 meter.
“Peralatan yang diinstal oleh KAI tidak cocok dengan spekifikasinya dan harusnya ditunda karena kami masih mencoba mencari personil yang siap mengawasi palang perlintasan. Hal itu tak semudah membalikkan telapak tangan,” jelasnya.
Dinas Perhubungan Jember menghapuskan portal dengan dimensinya yang dipasang oleh PT KAI Daop 9 Jember. Hal ini dihadirkan secara langsung oleh Bupati Jember Muhammad Fawait sebab permasalahan tersebut merupakan bagian dari keluhan masyarakat melalui program “Wadul Gus e”.
Mereka pun sudah mengirimkan tiga warga lokal yang didampingi oleh camat setempat untuk menjaga JPL 162. Hal ini dilakukan agar jumlah pengawas mencukupi seperti yang diminta PT KAI Daop 9 Jember.
Manajer Hukum dan Komunikasi PT KAI Daop 9 Jember Cahyo Widiantoro menyebut bahwa instalasi dari pintu gerbang atas telah memperoleh izin dari seluruh pihak terkait, termasuk Dinas Perhubungan Jember.
“Instalasi portal ukuran sesuai dengan Surat Edaran DJKA No. 4 Tahun 2025, yang mana semua pihak terkait dituntut untuk turut serta meningkatkan keamanan di persimpangan kereta api jalan raya,” ungkapnya.
Dia menyebutkan tentang instalasiportal dimensi atas untuk mencegah kecelakaan di persimpangan rel; mengekang lalu lintas kendaraan tertentu agar melewati persimpangan rel demi mengurangi potensi bahaya kecelakaan; serta mendukung partisipasi komunitas dalam pengawalan persimpangan rel yang kurang terpantau.
“Persimpangan JPL 162 yang tidak mendapatkan perhatian itu ditemukan memiliki risiko tinggi akibat sering dilewati oleh kendaraan besar seperti truk, menyebabkan kemungkinan kecelakaan menjadi lebih besar,” katanya.