Laporan Wartawan Tribun Bekasi Muhammad Azzam


dexandra.online, KARAWANG

— Aksi perampokan disertai pembunuhan terhadap nenek Emot (70), warga Dusun Pasirpogor, Desa Kiarapayung, Kecamatan Klari, Kabupaten Karawang, Jawa Barat akhirnya terungkap.

Reserse Kriminal Polres Karawang berhasil menahan dua tersangka yang diduga melakukan pencurian dan juga membunuh nenek Emot.

Pelaku utama yang melakukan tindakan tersebut ternyata adalah cucu favorit dari sang korbannya.

Kapolres Karawang, AKBP Fiki Ardiansyah menjelaskan, pihaknya langsung melakukan pemeriksaan serta penyelidikan usai kejadian tersebut.

Didapatkan identitas pelaku yang salah satunya ternyata cucu korban sendiri.

Pelaku sempat kabur bersembunyi ke wilayah Purwakarta.

“Dalam kurun waktu kurang dari 24 jam setelah kejadian, pelaku berhasil kami amankan di daerah Sukatani, Kabupaten Purwakarta,” ujarnya saat menggelar konferensi pers terkait hal itu, Jumat (1/5/2025) sore.

Ia menjelaskan, dua tersangka berinisial SP dan NY, keduanya warga Pasirpogor.

Pelaku utama SP bertindak sebagai eksekutor karena dia yang merebut gelang emas milik korban dan menusuk korban dengan pisau.

Sementara, lanjut Fiki, NY turut membantu perbuatan SP saat merampok neneknya sendiri.

SP pula yang merencanakan perampokan itu.

“Sebelum kejadian berlangsung, SP memang secara rutin menerima dana dari korban serta keluarga yang lain,” jelasnya.

Kejadian itu terjadi pada tanggal 29 April 2025 sekitar pukul 12.00 WIB.

Pada saat tersebut, salah satu cucu dari para korban menjumpai Nenek Emot telah jatuh dengan tubuh terkena darah.

Berdasarkan laporan investigasi oleh pihak berwenang, kata Fiki, tersangka memasuki tempat kejadian melalui gerbang utama yang tak terkunci.

Saat itu di dalam rumah hanya ada korban seorang diri.

Setelah itu, pelaku mencoba mengambil perhiasan emas seberat 100 gram dari tubuh korban.

Namun, sang korban tetap mengekang hartanya, membuat si perampok buta nafsu menusuk korbannya berulang kali.

Saat itu juga korban segera dilarikan ke Puskesmas Klari.

Akan tetapi, nyawa mereka tidak dapat diselamatkan karena keluarnya banyak darah dari luka pada area leher dan perut.

“Pelakunya sudah mengekspos logam mulia yang didapat dari tindakan mereka. Alasan di balik perampokan tersebut merupakan kebutuhan finansial,” jelasnya.

Selain menangkap pelaku, pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa sepeda motor scoopy warna merah marun dan surat pembelian emas seberat 100 gram yang masih ada di rumah korban.

Atas perbuatannya, ke dua tersangka dikenai pasal berlapis yakni Pasal 340, 339, 338 dan 365 KHUPidana dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup. (MAZ)

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *