jabar.geopolitikaidn
, KOTA BANDUNG – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polrestabes Bandung membuka layanan SIM Keliling yang bisa dimanfaatkan masyarakat untuk memperpanjang SIM.
Hari ini atau Sabtu (18/5/2025), layanan tersebut beroperasi di dua tempat, yakni Dago Plaza Jalan Ir H Djuanda dan King’s Shopping Centre Jalan Kepatihan, Kota Bandung.
Layanan SIM Keliling Polrestabes Bandung hanya menangani permintaan perpanjangan untuk SIM A dan C saja, terutama bagi mereka yang masa berlaku sudah habis.
Untuk prosedur pengadaan SIM, masyarakat masih perlu melakukannya di kantor Polrestabes Bandung.
Sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, biaya perpanjangan SIM A adalah Rp 80.000 dan SIM C sebesar Rp 75.000.
Kemudian, biaya asuransi sebesar Rp 80.000 dan tes kesehatan Rp 50.000.
Saat melakukan perpanjangan SIM, warga diharuskan membawa sejumlah berkas persyaratan, di antaranya fotokopi KTP yang masih berlaku, fotokopi SIM lama dan SIM asli, Surat Keterangan Sehat, dan Tes Psikologi SIM.
Perpanjangan SIM berdasarkan pada Undang-Undang No. 22 dari tahun 2009 yang berkaitan dengan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Aturan ini mengenai pengemudi tanpa SIM terdapat pada Pasal 281.
(mcr27/jpnn)