PIKIRAN RAKYAT
– Sektor perawatan kulit yang menggambarkan pesona dan kemilau cantik sebenarnya tersembunyi di balik bahaya besar untuk kesejahteraan pengguna produk tersebut.
Baru-baru ini Badan POM (BPOM) meluncurkan sebuah laporan yang mencengangkan, di mana mereka mendeteksi adanya 16 produk kecantikan berpotensi berbahaya karena mengandung zat-zat haram atau jumlahnya melewati ambang batas yangaman.
Penemuan ini seperti lamun merah untuk para pembeli, melihat pola pelanggaran dalam industri perawatan kulit menandakan kenaikan yang memprihatinkan.
Pemimpin BPOM, Taruna Ikrar, dalam pernyataan formalnya yang disampaikan di Jakarta pada hari Selasa kemarin, menyebutkan bahwa dari 16 barang berisiko tinggi itu, sepuluh berasal dari produksi berbasis kontrak, dan keenam sisanya merupakan barang impor.
Produk kosmetika tidak sah ini ditemukan saat pemeriksaan ketat yang dijalankan oleh BPOM dalam rentang waktu Januari sampai Maret 2025 (Kuartal I).
“Hasil dari sampel dan uji lab yang telah kami laksanakan menunjukkan bahwa ada 16 produk kecantikan yang dengan jelas memuat zat-zat berbahaya atau diharamkan. Zat-zat tersebut antara lain merkuri, asam retinoat, hidrokuinon, timbal, serta pewarna merah K10 yang dapat membahayakan kesehatan manusia,” ungkap Taruna Ikrar.
Daftar 16 Kostemik Berbahaya
BPOM dengan jujur meluncurkan daftar penuh dari 16 barang perawatan tubuh berbahaya yang mereka temukan saat melakukan inspeksi. Para pembeli diminta agar waspada terhadap barang-barang ini dan langsung berhenti menggunakan bila sudah digunakan:
1. Krim Malam Bogota Hello Bright: Memuat Asam Retinoat serta Hidrokuinon
2. Seri Pencerah MAXIE Premium Night Cream: Kaya dengan Asam Retinoat
3. SANIYE Long Lasting Capsule Lip Gloss L1135 14#: Mempunyai Zat Pemberi Warna Merah K10
4. SANIYE Non-stick Lip Gloss L1181 4#: Mempunyai Zat Pewarnanya yang Berupa Warna Merah K10
5. SANIYE 5 Warna Palet Penghilang Koncealer dengan Fungsi Multiguna R1179: Mempunyai Zat PemberiWarna Merah Kode 10
6. SANIYE Fashion Lady Non-stick Lip Gloss L1180 #07: Mempunyai Komposisi Warna Merah K10
7. SANIYE 12 Warna Pallet Eye Shadow Majemuk E225 #1: Mengandung Timbal
8. Palet Eye Shadow PEA Cherry (10 Warna) Nomor 1: Mempunyai Pewarnanya yang Berupa Merah Jenis K10
9. SARASKIN COSMETIC Day Cream: Mempunyai kandungan Merkuri
10. SARASKIN COSMETIC Night Cream Booster: Mempunyai kandungan Merkuri
11. Krim Malam eksklusif F&A SKIN GLOW: Membuat kulit bercahaya dengan kandungan Merkuri
12. HELENALIZER Glow Night Cream: Mengandalkan Bahan Bermerkuri
14. MANTULITA Semua-Satu Krim: Terdapat Merkuri
14. Perawatan Malam FLY GLOW Cosmetics: Mempunyai Komposisi Merkuri
15. FF FIRFIN GLOWING Krim Malam Standar: Mempunyai Komposisi Merkuri
16. FF FIRFIN GLOWING Day Cream Normal: Mempunyai Komposisi Merkuri
Kehadiran merk-merk yang mungkin sudah dikenal di antara pilihan-pilihan ini menggarisbawahi betapa krusialnya sikap waspada bagi para pembeli saat mereka mencari barang-barang kosmetik. Penawaran harga rendah serta jaminan efektivitas seketika kerapkali menjadikan produk-produk membahayakan tersebut lebih menarik.
Dampak Negatif Zat Kimia Berbahaya pada Produk Kecantikan
Penerapan produk kecantikan yang memiliki komposisi berbahaya tak cuma berkaitan dengan aspek penampilan, melainkan juga merupakan bahaya serius untuk keselamatan tubuh. BPOM sudah menjelaskan beberapa dampak kesehatan potensial dari senyawa-senyawa terlarang dalam kosmetik tsb:
Merkuri:
Paparan terhadap merkuri bisa mengakibatkan perubahan pada warna kulit dengan timbulnya noda gelap abadi (ochronosis), reaksi alergi ekstrem, iritasi kulit yang sangat tidak nyaman bahkan menyakitkan, pusing hebat, masalah dalam proses pencernaan contohnya diare dan muntah, serta kerusakan pada organ penting seperti hati atau ginjal.
Hasil penelitian oleh Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) dengan jelas mengungkapkan bahwa merkuri merupakan senyawa yang ekstrem berbahaya serta tidak boleh dipakai dalam pembuatan produk kecantikan.
Asam Retinoat:
Menggunakan asam retinoat tanpa pantauan medis bisa menyebabkan kulit jadi sangat kering, merasa seperti terbakar, melepaskan sel-sel mati secara berlebihan, dan membuat kulit lebih peka terhadap cahaya matahari.
Selain itu, untuk wanita yang sedang hamil, asam retinoat bisa menimbulkan modifikasi struktur maupun kerja organ bayi dalam kandungan (bersifat teratogenik). Banyak penelitian tentang dampak teratogenik dari retinoid sudah dipublikasi di Journal of Teratogensis, Carcinogensis, dan Mutagensis.
Hidrokuinon:
Zat pengencer kulit yang powerful ini bisa mengakibatkan hiperpigmentasi paradoxical (kulit malah semakin hitam), memicu ochronosis (penyempitan dan pembengkakan kulit biru-kecoklatan atau cokelat pekat yang susah dibuang), selain itu ada potensinya untuk memicu pergantian warna pada kornea mata dan kukunya. Menggunakan hydroquinone dalam periode lama juga terhubung dengan ancaman penyakit kanker kulit.
Timbal:
Pemaparan timah biru, meskipun hanya sedikit, bisa menghancurkan beberapa fungsi organ dan sistem dalam tubuh manusia, khususnya sistem saraf, ginjal, serta sistem reproduksi.
Anak-anak serta ibu hamil merupakan golongan yang paling mudah mengalami dampak negatif akibat paparan timbal beracun. Journal Environmental Health Perspectives sering kali menerbitkan hasil studi berkaitan dengan risiko eksposur terhadap logam tersebut.
Pewarna Merah K10:
Pewarna sintetis tersebut sudah dilarang untuk digunakan dalam kosmetika lantaran ternyata memiliki sifat yang bisa memicu kanker dan mungkin merusak organ hati. Peraturan di beberapa negera, seperti wilayah Uni Eropa, telah membanned pemakaian zat warna itu pada barang-barang kosmetik.
Tindakan Tegas BPOM
Menghadapi temuan yang memprihatinkan ini, BPOM langsung bertindak. Taruna Ikrar mengumumkan bahwa mereka sudah mengambil langkah-langkah untuk menangani masalah ini melalui serangkaian pengaturan ketat pada tempat produksi dan distribusi, serta di toko ritel yang menjual barang-barang berisiko tersebut.
“Kita tidak akan mengizinkan kegiatan memproduksi dan mendistribusikan kosmetika secara illegal yang bisa merugikan kesejahteraan publik. Kami siap untuk melakukan pemblokiran serta memberlakukan hukuman bagi mereka yang terlibat dalam bisnis tersebut tanpa mematuhi aturan,” tegas Taruna.
Selanjutnya, BPOM sudah menarik kembali persetujuan pemasaran dan menerapkan Pembatasan Sementara Kegiatan (PSK) pada produk kosmetika yang ternyata mengandung zat haram atau berbahaya. Langkah PSK ini meliputi penonaktifan semua aktivitas pembuatan, distribusi, serta impor dari barang-barang itu.
BPOM juga bersumpah untuk secara rutin melaksanakan penyelidikan menyeluruh tentang aktivitas pembuatan dan distribusi produk kosmetika ilegal, terlebih lagi jika dihasilkan oleh individu atau kelompok tanpa ijin resmi maupun wewenangnya. Tindakan tersebut dilakukan dengan tujuan menghapus habis praktek-praktek haram itu dari sumber masalahnya.
Pada kesempatan ini pula, BPOM menasihati semua pemain bisnis dalam sektor kosmetika agar melaksanakan kegiatan usahanya sesuai dengan aturan peraturan perundang-undangan yang tengah berlaku.
Patuh pada standar keamanan, manfaat, serta kualitas barang merupakan tugas pokok bagi masing-masing pembuat dan pengedar.
Penemuan 16 produk kosmetika berisiko oleh BPOM merupakan peringatan kuat tentang kebutuhan adanya pengawasan yang ketat serta pemahaman konsumen saat memilih barang-barang cantik tersebut.
Keindahan dan penawaran cepat tak sepadan dengan bahaya kesehatan yang tersembunyi dalam produk gelap tersebut.
BPOM sudah melakukan tindakan keras, tetapi konsumen juga berperan penting dalam memilih barang yang aman serta melapor tentang aktivitas tidak sah. Kesejahteraan dan keselamatan harus jadi fokus nomor satu saat membuat pilihan terkait kosmetika. ***