Kronologi: Polisi Bubarkan Aksi Demo 100 Hari Kapolda Sumbar; Massa Menolak Bertemu Kapolda Di Dalam


Dexa, PADANG –

Urutan kejadiannya adalah tentang penyelesaian protes oleh para pendemo yang berkaitan dengan 100 hari kepemimpinan Kapolda Sumatra Barat. Acara ini berlangsung di hadapan Markas Polisi Daerah Sumatra Barat, jalan Jenderal Sudirman, Kecamatan Padang Barat, Kota Padang, Propinsi Sumatera Barat (Sumbar).

Protes tersebut dilangsungkan pada Senin (21/4/2025), namun aparat kepolisian membubarkannya di hadapan Markas Polisi Daerah Sumatera Barat.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Kota Padang, AKP Muhammad Yasin, menjelaskan bahwa demonstrasi itu harus dipadamkan lantaran melampaui jam yang ditentukan dan demi memprioritaskan kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan.

Menurutnya, pada saat tersebut polisi sudah memberikan kesempatan yang cukup kepada mereka untuk berkampanye di hadapan kantor Kepolisian Daerah Sumatera Barat guna menunjukkan penghargaan terhadap hak untuk menyuarakan pandangan di publik.

Di mana para demonstran sudah memulai aksinya pada sekitar jam 15:00 WIB.

“Polisi tak pernah menyepelekan atau membenci kritik dari para demonstran,” ujarnya.

Dari pihak Kapolresta Padang yang diwakili oleh AKBP Api Wibowo, beserta para petinggi Polresta Padang dan juga Kabid Humas Polda Sumbar, termasuk tim dibawah mereka, secara aktif turun untuk bertemu dengan para demonstran tersebut.

“Bidanya supaya pesan yang akan disampaikan dapat dihimpun dan dialihkan ke atasan sebagai masukan untuk penilaian serta tanggapan masyarakat,” terangnya.

Akan tetapi, setelah ditemukan oleh petugas kepolisian dari Polda, para pendemo tidak membubar diri melainkan tetap tinggal di tempat dan menuntut pertemuan langsung dengan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Pol Gatot Tri Suryanta.

Mereka terus berada di tempat tersebut dan meneruskan tindakan membakar ban, sekaligus mempertahankan posisi bahwa Kapolda Sumbar harus datang secara langsung untuk bertemu dengan mereka tidak melewati pukul 18.00 WIB.

Kepala Kepolisian Daerah memberikan peluang beberapa kali pada malam hari tersebut bagi wakil dari kelompok massa yang berkeinginan bertemu dengannya di dalam, tetapi tak ada satu pun yang mau memasuki ruangan untuk menjumpainya.

“Kapolda Sumatera Barat bersedia menerima delegasi dari kelompok tersebut di dalam kantornya, namun pihak massa masih menentang hal itu dan meminta agar Kapolda datang ke tempat mereka,” ungkapnya.

Selama perdebatan sengit tersebut, massa terus berada di depan Kantor Polda Sumatera Barat walaupun waktu telah sangat larut malam, seiring mereka meneruskan protes dengan membakar ban.

Sebenarnya, apabila merujuk pada Permendagri No. 7 Tahun 2012 yang berhubungan dengan pelaksanaan pelayanan, keamanan, serta penanganan kasus ungkapan pendapat publik atau demonstrasi kala itu telah melenceng dari aturan.

Oleh karena itu, terdapat pembatasan waktu dalam melaksanakan tindakan mulai dari jam 06.00 Waktu Indonesia Bagian Barat sampai dengan jam 18.00 WITA.

Pada sekitar jam 6:30 sore WIB, aliran kendaraan di Jalan Jenderal Sudirman, yang merupakan jalan utama dalam kota, terhenti akibat demonstrasi yang tengah berlangsung.

Sebagai akibatnya, polisi terpaksa memindahkan arus lalu lintas warga menuju rute alternatif agar kelancaran transportasi tetap terjaga.

“Sudah diberikan batas waktu melebihi aturan, tetapi para pendemo masih belum juga membubar diri,” katanya.

Yasin menyebutkan bahwa mengingat waktu yang sudah semakin larut malam, kondisi cuaca yang suram, serta untuk mencegah hal-hal yang tak diharapkan, pihak kepolisian pun pada akhirnya melakukan langkah-langkah tegas namun terukur.

Yang pertama harus dilakukan adalah mengatasi kebakaran akibat pembakaran ban, lalu memberikan saran kepada kerumunan untuk dibubarkan dengan tertib.

Peringatan dari Kepolisian tak dipatuhi, para peserta tetap berada di tempat dan meminta agar Kapolda keluar sendiri dari markasnya.

“Puluhan massa melakukan penolakan serta pemberontakan, oleh karena itu kami membubarkannya dengan keras namun tetap terkendali. Selama pembiusan tersebut, sekitar dua belas individu berhasil ditangkap,” jelasnya.

Dua belas individu tersebut selanjutnya diregistrasi di Kantor Polresta Padang, tetapi sayang sekali salah satunya terbukti mengonsumsi narkoba jenis ganja.

Dia menjelaskan bahwa sebelas orang dengan hasil tes negatif sudah dikirimkan kembali pada hari Selasa sekitar pukul 06:00 WIB, sementara satu individu lain dengan status positif akan ditangani secara lebih mendalam.

Di sisi lain, Kapolda Sumbar di hari pertama demonstrasi pada Kamis (17/4/2025) mengatakan bahwa dia bersedia berkumpul dan berdialog secara langsung dengannya.

Apabila terdapat peserta aksi yang berkeinginan bertemu, mereka dapat mengunjungi Kantor Polda Sumbar pada hari Senin antara pukul 13.00 hingga 15.00 WIB guna menyampaikan tuntutannya atau aspirasinya.

Namun, tak ada satu pun yang bertemu dengan Kapolda pada hari tersebut. Kemudian, kira-kira pukul 15:00 WIB, kerumunan orang mendatangi Kantor Polda Sumatera Barat guna melaksanakan protes mereka.


(Dexa/Rezi Azwar)

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *