Progres Kasus Pelecehan Seksual oleh Guru Besar Farmasi UGM: Pemeriksaan Internal Dimulai Bulan Mei


Laporan oleh Jurnalis Tribun Jogja, Ardhike Indah


dexandra.online, SLEMAN –

Universitas Gadjah Mada (UGM) akan segera mengawali tahapan investigasi atas dugaan kasus kekerasan seksual yang melibatkan EM, yaitu Profesor di Fakultas Farmasi.

Ini dikemukakan oleh Sekretaris Universitas, Dr. Andi Sandi Antonius terhadap pers pada hari Rabu (23/4/2025).

Sandi mengatakan bahwa pemeriksaan internal akan mulai dilakukan di awal bulan ini, sesudah semua langkah persiapan diketahui telah siap.

Dia menggarisbawahi bahwa UGM sangat teliti dalam mengatasi masalah tersebut karena berkaitan dengan hak pribadi serta dampak hukum yang bisa bertahan lama.

“Pada awal bulan Mei, kita akan memulai proses pemeriksaan disipliner sebab langkah-langkahnya telah jelas. Kita bertindak dengan hati-hati dalam melakukan pengecekan ini karena menyangkut hak individu. Oleh karena itu, kita menjalaninya secara teliti,” katanya.

Selanjutnya, Sandi menyatakan bahwa panggilan kepada EM sudah dijalankan sepanjang proses disiplin, dengan mempertimbangkan secara signifikan posisinya sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan gelar profesor yang dimilikinya selama tahapan tersebut berlangsung.

Dia menggarisbawahi bahwa jabatan professor merupakan tingkatan teratas di bidang akademik, yang diserahkan oleh pemerintah dan tidak dari UGM.

“Bagaimana dengan guru besarnya? Sebab gelar guru besar merupakan jabatan tertinggi bagi seorang dosen. Maka bila seseorang telah tidak lagi menjadi dosen, teman-teman dapat menjawabnya sendiri,” ujarnya.

Setelah pengecekan berakhir, temuan serta saran akan diarahkan pada Rektor UGM guna selanjutnya dikirim ke Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi.

Putusan terakhir tentang status EM ada di tangan para menteri.

“Setelah dilakukan pemeriksaan, kami akan memberikan rekomendasi mengenai hasil pemeriksaan tersebut kepada Bu Rektor, lalu Bu Rektor akan meneruskannya ke Menteri,” terangnya.

Sandi menyatakan bahwa institusi pendidikan tersebut akan segera bertindak pada masalah ini, sambil tetap mematuhi asas keberhati-hatian untuk menghindari kesalahan prosedural yang dapat merugikan jalannya hukum.

“Semakin cepat, semakin bagus. Namun itu tidak berarti dengan terus menerus bekerja keras, kita bisa mengabaikan kehati-hatian. Sebab akibat dan konsekuensi yang timbul nantinya dapat menjadi panjang apabila ternyata ada ketidaksesuaian dalam hal legalitas maupun prosedur,” tegasnya.

(*)

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *